Goldennews.co, Minsel—Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh oknum mafia Solar ilegal Vokla yang tidak memiliki izin niaga umum melanggar regulasi Undang-Undang Migas.
Ini merupakan pelanggaran yang serius karena dapat menyebabkan ketidakstabilan pasokan dan harga di pasar, serta merugikan konsumen dan perekonomian secara keseluruhan.
Sebuah gudang di Amurang barat desa Kapitu kabupaten Minahasa Selatan tak jauh dari SPBU diduga milik oknum Ratu Solar Vokla, dalam gudang tersebut terdapat puluhan drum berisi BBM jenis Solar serta mobil tangki dan dumtruck yang dipakai untuk melakukan aktivitas ilegal tap Solar dari SPBU Kapitu.
Penimbunan BBM jenis solar subsidi skala besar yang dilakukan oknum Ratu Solar Vokla diduga akan dijual kembali ke Industri dengan harga dibawah harga BBM Solar Industri yang telah ditetapkan pemerintah
Untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum secara administrasi diduga aktivitas ilegal Ratu Solar tersebut memakai atau meminjam perusahaan orang lain.
Pada tahun 2023 lalu, Vokla sempat bersentuhan dengan hukum setelah armadanya yang dipakai untuk ngetap Solar subsidi terjaring oleh Polda Sulawesi Utara pada salah satu SPBU di Manado, namun oknum Ratu Solar tersebut tidak diproses hukum.
Bukannya berhenti, aktivitas ilegal pengetapan dan penimbunan BBM jenis Solar Subsidi oleh oknum Ratu Solar Vokla malah bertambah besar dan ditampung dalam sebuah gudang yang berada di desa Kapitu Kabupaten Minahasa Selatan.
(Irv)