KPU dan Bawaslu Didesak Kembali Memeriksa Pendaftaran Caroll Senduk-Sendy Rumajar di Pilkada Tomohon 2024

Headline, Nasional4744 Views

Tomohon, Goldennews.co.id – Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu tidak melanjutkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, dan wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, untuk Pilkada Tomohon 2024.

“Hal itu disampaikan dalam surat terbuka karena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada bahwa telah terjadi pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon,” ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, menjelaskan bahwa surat terbuka tersebut disampaikan karena ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Mereka menilai bahwa pasangan calon tersebut telah melanggar ketentuan terkait larangan penggantian pejabat selama masa Pilkada. Menurut Arifin, telah terjadi pergantian jabatan di Pemerintah Kota Tomohon pada 22 Maret 2024, di mana 19 pejabat dilantik di ruang rapat Wali Kota Tomohon.

Arifin juga menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilakukan oleh Caroll Senduk, yang saat itu hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala BKPSDM Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, dan Rohaniawan Pdt Yosua Wangka.

“Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” terang Arifin.

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri, dan permohonan izin baru diajukan oleh Pemerintah Kota Tomohon pada 29 Maret 2024.

“Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” ucap dia.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia berharap KPU dan Bawaslu mempertimbangkan kembali kelayakan pasangan calon tersebut untuk melanjutkan pendaftaran mereka dalam Pilkada Tomohon 2024.(red)