LSM Soroti Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Kota Manado

Daerah, Hukrim133 Views

Manado, goldennews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) telah melontarkan tuduhan serius terhadap proyek pembangunan Pasar Bersehati di Manado, yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (AARS).

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM RAKO, proyek tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur penghapusan aset yang seharusnya, sehingga dinilai melanggar aturan terkait pengelolaan aset negara.

Menurut keterangan dari LSM RAKO, pembangunan Pasar Bersehati dianggap tidak wajar karena dilakukan di atas bangunan lama tanpa adanya proses penghapusan aset sebelumnya. Mereka menilai bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang semestinya diikuti oleh pemerintah kota sebelum memulai proyek pembangunan.

“Di era pemerintahan AARS, pembangunan dilakukan di atas bangunan lama tanpa proses penghapusan aset yang sesuai. Ini jelas tidak mengikuti prosedur, dan kami menduga ada penyalahgunaan wewenang di balik proyek ini,” ungkap perwakilan LSM RAKO dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (27/9).

Tudingan ini diperkuat oleh hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset Kota Manado, yang dikatakan tidak memiliki dokumen terkait penghapusan aset bangunan lama Pasar Bersehati. Selain itu, LSM RAKO juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara tidak memiliki informasi tentang penghapusan aset tersebut, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan ini tidak sesuai aturan.

“Masyarakat seolah terbuai oleh proyek pembangunan ini, tetapi di baliknya ada indikasi kuat korupsi. Sebanyak Rp 60 miliar uang rakyat dihabiskan hanya untuk memperbaiki bangunan lama, bukan untuk pembangunan baru seperti yang dijanjikan. Ini jelas merupakan indikasi perencanaan korupsi,” tambah perwakilan LSM tersebut.

Menurut LSM RAKO, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

LSM RAKO meminta pemerintah dan penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini. Mereka juga menuntut agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dan Wakil Wali Kota Richard Sualang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah kota Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik dan kemungkinan akan memicu tuntutan untuk penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. (Red)