Jakarta, goldennews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom.
Ketiga tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Afrian Jafar (AJ), dan Imran Muntaz (IM), ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. IM ditahan sejak 8 hingga 27 Januari 2025, sementara RPLG dan AJ ditahan sejak 10 hingga 29 Januari 2025.
Skema Korupsi Pengadaan Server Telkomsigma
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016 ketika RPLG, pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), berencana membuka bisnis pusat data (data center). Untuk merealisasikan rencana tersebut, ia meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari pendanaan.
Pada Januari 2017, IM dan AJ bertemu dengan Direktur PT SCC, Bakhtiar Rosyidi (BR), untuk membahas pendanaan proyek.
Dalam pertemuan itu, disepakati pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB dengan nilai proyek mencapai Rp266,3 miliar. Dokumen-dokumen kontrak dimanipulasi, termasuk pembuatan dokumen dengan tanggal mundur (backdated).
Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan sebagai tempat penampungan dana. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke PT PNB. Uang yang diterima digunakan oleh RPLG untuk keperluan pribadi, membayar cicilan, dan membuka rekening deposito.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Pada 2017, Roberto Pangasian Lumban Gaol tercatat menerima transfer dana sebagai berikut:
- Rp21,7 miliar pada Juni 2017
- Rp9,3 miliar pada Juli 2017
- Rp26,9 miliar pada Agustus 2017
Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan tidak ada bukti bahwa pengadaan server dan storage benar-benar dilakukan.
Pasal yang Dilanggar dan Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi di sektor BUMN dan anak perusahaannya.
Kasus korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma menjadi salah satu bukti bahwa praktik manipulasi anggaran masih marak terjadi.
Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan uang negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku.