PT MSM/TTN Ingkar Janji, Keluarga Ludong dan Loloh Wantah Akan Buat Laporan Kepolisian Terhadap Pimpinan Perusahaan dan Land

GoldenNews.co.id, MANADO — PT MSM/TTN mengundang kedua keluarga pemilik lahan berserifikat SHM no 135, 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh-Wantah (Neltje Loloh selaku penerima kuasa dari keluarga) dan Keluarga Jonathan Ludong SHM no 149/Pinasungkulan Terus berupaya menuntut hak mereka yang saat ini lahannya sudah dijadikan fasilitas jalan dan land cliring. Sedangkan tanah SHM No. 149 milik keluarga Jonathan Ludong sudah dieksplorasi dan sudah diambil hasil tambangnya dengan cara open pit mining oleh PT. MSM/PT. TTN, anak perusahaan dari PT. Archi Indonesia, Tbk.

Pertemuan antara pihak keluarga Neltje Loloh – Wantah yang didampingi Kuasa Hukum Advokat Noch Sambouw dengan bagian Land PT MSM/TTN Fandly Legras dan legal Kevin Manopo , dan diprakarsai oleh pihak perusahaan untuk dilakukan di luar kantor PT. MSM/PT. TTN dilaksanakan di kawasan Trans Mart Kairagi Manado di sebuah Rumah Makan, Selasa (16/05/2023) lalu.

Advokat dan Ahli mediator Noch Sambouw SH.MH.CMC mengatakan bahwa pimpinan perusahaan PT. MSM/PT. TTN memanglah ‘Brengsek’. Perpanjangan tangan pihak perusahaan bagian land membuat pernyataan “Setengah gila” dengan menyebutkan tidak bersedia membayar tanah milik klien-nya, karena dengan alasan klasik mereka yakni lahan tersebut sudah dibayar kepada pihak/orang lain (bukan pada pemilik tanah asli) , “Padahal permaslahan salah bayar tersebut sudah clear tidak dipermasalahkan lagi, karena itu merupakan kesalahan internal perusahaan dengan pihak lain, itu urusan mereka (perusahaan) dengan orang/pihak yang bukan pemilik lahan , jangan dicampur-adukan dengan hak pemilik tanah yang sebenarnya (Asli).”.

Sambouw kemudian ungkap cara terstruktur PT MSM (Meares Soputan Mining) / PT TTN (Tambang Tondano Nusajaya) merampas hak para pemilik tanah asli, sebagai berikut :

1. Lahan sengaja dibayarkan ke orang/pihak lain bukan pemilik tanah asli.

“Dua pemilik lahan yang sebenarnya miliki sertifikat asli dan warkah tanah, pihak perusahaan PT MSM/TTN terang benderang mengakui jika tanah telah terbayarkan kepada pihak lain, ” Ungkap dia.

2. Bagian Land/Legal meminta klarifikasi ke Kepala kantor BPN kota Bitung.

“Jika sudah ada klarifikasi dari BPN, kami (perusahaan) akan menyelesaikan dengan membayar, menurut bagian land PT MSM/TTN kala pertemuan dengan pemilik lahan asli,” Ucap Sambouw sebagaimana jawaban dari bagian land perusahaan.

Baca juga:   PT. AARON PERDANA Di Duga  Main Mata dengan PPK terkait proyek jalan Penghubung 3 DesaTerancam Bermuara Ke KPK

2. Klarifikasi dari Kepala Kantor BPN.

“Saat pertemuan, klien kami memegang sertifikat SHM asli, warkah tanah, hasil plotingan tanah, klarifikasi dari Kepala BPN Kota Bitung jika sertifikat tidak tumpang tindih (Overlapping) , pendek kata objek tanah dan Sertifikat tidak bermasalah. Bukti surat Kepala BPN Kota Bitung dalam Surat Nomor : MP. 01.02/297-71.72 / IV/2023 dan Surat Nomor : MP.01.02/299-71.72/IV/2023 telah menyebutkan pihak Jonathan Dixon Ludong (SHM No. 149/Pinasungkulan) dan pihak Neltje Loloh (SHM No. 135 dan 136/Pinasungkulan) bersama pihak PT. MSM/PT. TTN meneliti penguasaan/pemilikan masing-masing pada bidang tanah SHM dimaksud untuk penyelesaian secara musyawarah, ” terang Sambouw sesuai bukti autentik.

3. Deal – Dealan (Kesepakatan).

“Pemilik tanah, Neltje Loloh sebenarnya ada 4 (empat) SHM atas tanah yang merupakan 1 (satu) hamparan tanah yakni SHM No. 135, SHM No. 136, SHM No. 137 dan SHM No. 138/Pinasungkulan milik keluarga Loloh-Wantah.

Dari luas tanah sesuai ke-4 SHM tersebut sudah dibayarkan oleh pihak perusahan (PT. MSM/PT. TTN) atas 2 (dua) SHM yakni tanah dengan SHM No. 137 dan SHM No. 138 Pinasungkulan pada bulan September 2020.

Sedangkan 2 (dua) SHM yang lain yakni No. 135 dan No. 136 saat itu belum terbayarkan karena kedua SHM tersebut masih dijadikan agunan pinjaman/kredit di salah satu Bank, saat itu David Sompie selaku pimpinan perusahaan tambang emas di Sulut ini menganjurkan agar ibu Neltje Loloh melakukan pelunasan kredit dan mengambil 2 (dua) SHM tersebut agar bisa dibayarkan ganti rugi juga oleh perusahan, ”beber Sambouw sebagaimana yang dikatakan klien-nya Neltje Loloh, yang mana sudah pernah ada kesepakatan.

5. Ingkar Janji

”Setelah pemilik lahan tebus sertifikat tersebut diatas, pihak perusahaan malah ingkar janji, membayar kepada pihak lainnya, bahkan beralih alih pemilik lahan tidak miliki warkah tanah. Yang saat itu ketika diperlihatkan warkah, pihak land dan legal bungkam seribu bahasa,” tambah dia.

6. Lempar batu ke BPN Kota Bitung.

Baca juga:   Lanjutan Sidang Perkara No 49/G/LH/2022/PTUN Mdo, Majelis Hakim Minta Pihak BPD Untuk Hadir

“Legal PT MSM/TTN Krisna Nugroho, berkata jika ada ketidak-sesuaian bukan ranah-nya, karena mereka mempercayai pemerintah yang ada. Kalo misalnya kedepan ada yang keberatan proses itu diluar kewenangan mereka, perusahaan tidak intervensi, itu kewenangan BPN “.

7. Sembunyi Tangan kepada pemerintah setempat (Lurah dan Camat), atas rekom tanah tidak bermasalah untuk dibayar.

“Bagian land dan legal mengakui proses pembayaran tanah yang dilakukan terhadap tanah tersertifikat SHM No. 135 dan SHM No. 136/Pinasungkulan milik keluarga Loloh-Wantah kepada pihak/orang lain telah dilakukan di hadapan Lurah Pinasungkulan dan Camat Ranowulu. Sesuai rekomendasi bayar dari Lurah dan Camat, telah dibayarkan kepada oknum bernama Devi Ondang,” ujar Sambouw mengulang sebagaimana yang dikatakan bagian Land dan legal PT MSM/TTN.

8. Pelepasan hak – Pembebasan lahan tanpa melibatkan BPN. “Ini parah, dalam pertemuan, bagian land, Fanly mengatakan dalam proses pembayaran saat pembebasan lahan, pelepasan hak atas tanah bersertifikat hak milik perusahaan tidak melibatkan BPN lagi,”.

9. Perusahaan miliki sistem ukur pemetaan sendiri. “Menurut bagian Land perusahaan PT MSM/TTN Fanly, sebagai dasar jika bagian land sudah membayar pada pihak ketiga/lainnya dan tidak bersedia membayar pada pemilik tanah asli. Juga berdasarkan pengukuran mereka, sistem pemetaan milik perusahaan yang mereka atur sendiri. Saat itu bagian land tidak bersedia menunjukkan sistem yang dimaksud mereka ketika kami memintanya, ” Kunci Sambouw.

”Hal tersebut diatas, cara cara terstuktur mereka (perusahaan) duduki lahan rakyat, membayar, atau dibikin masalah, menghapus jejak kepemilikan. Sangat terang keputusan yang dikatakan mereka dalam pertemuan jika tidak akan membayar lahan kepada pemilik tanah asli, bagian land perusahaan PT MSM/TTN, YS.

Hingga pihak keluarga akan menduduki lahan , di-iyakan saja oleh pihak land dan legal (Fanly dan Kevin).Ketika keluarga pemilik tanah asli pun akan membuat laporan ke Kepolisian, Bagian land dan legal juga telah mempertegas nama lurah dan camat (kala itu),” tutup Sambouw sembari menjawab jika yang paling bertanggung-jawab dalam hal tersebut diatas adalah pemimpin perusahaan.

(Fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *