Minahasa, goldennews.co.id – Merry, yang dijuluki “Ratu Solar Minahasa-Tomohon,” diduga menjalankan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, namun aparat hukum terkesan diam.
Merry dilaporkan memonopoli solar bersubsidi di beberapa SPBU, termasuk SPBU Kawangkoan dan SPBU di Kota Tomohon, dengan menggunakan armada mobil ekspedisi. Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah gudang di Sonder sebelum dijual kembali ke perusahaan di Kota Bitung dan tambang emas di Mitra dengan harga industri.
Modus Operandi Penimbunan Solar oleh Merry
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Merry memiliki puluhan barcode dari Pertamina, yang digunakannya untuk mengakses solar bersubsidi secara masif. Ia juga diduga bekerja sama dengan operator SPBU, sehingga bisa bolak-balik mengambil pasokan solar tanpa hambatan.
Mobil-mobil yang digunakan Merry semuanya memakai tangki standar untuk menghindari kecurigaan. Setelah berhasil mengumpulkan solar bersubsidi, BBM tersebut dipindahkan ke gudang di Sonder untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Kerugian Negara Akibat Penimbunan BBM Bersubsidi
Tokoh muda Sulawesi Utara, Robby R. Liando, menyerukan agar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bertindak tegas terhadap Merry dan pelaku penimbunan lainnya.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Kami berharap Kapolda Sulut segera memberantas aksi penimbunan yang menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi,” ujar Liando.
Liando menegaskan bahwa praktik penimbunan seperti ini menyengsarakan masyarakat. Kelangkaan BBM akibat aksi ilegal ini bertentangan dengan kuota yang sudah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Sanksi Hukum Penimbunan BBM Bersubsidi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), aktivitas memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp30 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53.
Namun, hingga kini, dugaan aktivitas Merry belum tersentuh hukum, meski praktiknya telah berlangsung lama.
Seruan untuk Penindakan Tegas
Robby R. Liando juga meminta agar aparat hukum menindak pelaku penimbunan lainnya di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Manado, Minut, Bitung, Mitra, Minsel, dan Bolaang Mongondow Raya. Penimbunan solar bersubsidi dinilai sebagai ancaman serius terhadap stabilitas pasokan energi dan keuangan negara.
Dugaan aktivitas ilegal Merry menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Utara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengakhiri praktik penimbunan yang merugikan negara hingga masyarakat luas.(tim)