Pencemaran nama baik, VS Akan Lapor balik, Atas Tuduhan Persetuhan anak di bawah umur

Headline, Nasional645 Views

MINSEL-goldennews.co.id-Pengusaha Bengkel Motor (VS) alias Ventje kaget bahwa dia sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Minahasa Selatan, Laporan Polisi Nomor:LP/ B /341 / XI / 2022 SPKT Polda Sulawesi Utara ,Pada Tanggal 03 November 2022 tersebut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Senin (7/11/2022)

 

Korban kaget saat ada surat klarifikasi dari Polres Minsel, Ventje ketika dikonfirmasi oleh media dikediamanya mengungkapkan siapa orang tersebut yang sudah melapor, Vs alias Ventje Dia hanya mengatakan masih menunggu proses hukumn yang berjalan.

 

“Lanjut Ventje, Mengatakan kepada wartawan dengan nada yang kesal, Kita tunggu proses dari pihak kepolisian di Polres Minsel, Tapi ingat kalu tidak terbukti, Hati-hati kita akan lapor balik, karena sudah pencemaran nama baik ini, “Tegas Ventje

 

“Kita yakin, jika bukti yang disajikan tidak terlalu kuat, akan susah untuk omnya. Perlindungan hukum untuk FPW akhirnya lemah, kemudian bisa terjadi reviktimisasi dari pelaku yang melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, ini pandangan pribadi saya,” sambung Ventje

Baca juga:  Jokowi Gembira, Duet Zulkifli Hasan-Jerry Sambuaga Bawa Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut

 

“Masih dia, Ventje Berharap pihak Polres Minsel bisa menunjukan hasil penyelidikan dengah baik, karena kita pun tidak berbuat apa-apa sama itu anak, kita hanya suruh keluar jangan main didalam karena banyak orang punya alat-alat motor kebetulan kita buka usaha Bengkel motor, ” Ujar Ventje

 

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Polres Minsel untuk diselidiki lebih dalam, mengungkapkan bahwa jika bukti yang disajikan kurang akan bisa menjadi bumerang untuk si korban, pelaku bisa melaporkan balik dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP pasal 310 tindak pidana pencemaran nama baik, ” Kata Ventje

 

 

 

 

Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau dengan tulisan dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Baca juga:  Luar biasa, Ditangan Kepsek Nova Saroinsong SDN 19 Jadi Nyaman dan Menyenangkan

 

Unsur – Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah :

 

Seseorang

Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan

 

Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP harus merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP “barangsiapa sengaja merusak kehormatan nama baik, seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500,- “

 

Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak) “(JS)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *