Daftar Investasi Bodong “Tipu-tipu” Manado

Headline, Tekno545 Views

 

Net Invest

Setelah melalui proses hukum panjang, terpidana kasus Net Invest, Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II A Manado pada Rabu, 4 April 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Manado, melalui Kepala Seksi Intelijen Theodorus Rumampuk, menyatakan eksekusi dilakukan karena kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Selain itu, barang bukti senilai Rp5,6 miliar diserahkan kepada mereka untuk dikembalikan kepada 25 korban sesuai putusan pengadilan. Kasus ini bermula pada 2016 ketika seorang nasabah melapor ke Polresta Manado karena pencairan uangnya tidak diselesaikan.

 

KOMS

Kasus investasi bodong terjadi di Manado oleh tiga sekawan, Daniel Edwin Wurangian, Glenny Lian M, dan Erlin, diduga menipu masyarakat melalui koperasi KOM’S dengan menghimpun dana miliaran rupiah sebelum menutup kantor dan menghilang. Para korban menginvestasikan uang dalam jumlah variatif, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Meski sempat menjanjikan pengembalian dana, ketiganya tidak menepati janji. Informasi menyebutkan Edwin berada di luar daerah dan berencana membuka koperasi serupa, sementara Lian dan Erlin masih berada di Sulut namun menghindari publik.

Baca juga:  SMP Kristen 46 Mapanget Barat Fokus Kesenian

Aktivis dan pengamat mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming bunga tinggi yang sering menjadi ciri investasi bodong. Ketua Komisi B DPRD Manado juga mengimbau warga agar lebih cermat dan mengikuti panduan dari OJK untuk menghindari penipuan serupa.

Sementara itu, Lian mengaku masih berusaha mengembalikan dana korban dan menjaga nama baiknya melalui pesan singkat.

 

Arisan Slot

Dua wanita, ST (27) dan SL (22), pemilik investasi bodong dengan modus arisan slot di Manado, akhirnya ditangkap oleh Polres Minahasa Selatan. Keduanya menjanjikan keuntungan 30 hingga 50 persen dari nomor arisan yang dibeli korban melalui media sosial Facebook.

Korban tidak hanya berasal dari Manado, tetapi juga dari Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minsel. Setelah meresahkan publik, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, ponsel, dan mobil.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga:  Baju Bekas dari LN Masih Beredar, Bakkin Sulut: Ada Pembiaraan dari Instansi Terkait

 

Arisan Lelang

Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus investasi bodong dengan modus arisan lelangan yang melibatkan dua wanita, UA (27) dan SL (20), warga Kabupaten Minahasa Selatan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 dan pasal 372 KUHP. Mereka telah merugikan ratusan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan lelangan, namun gagal memenuhi janji tersebut, sehingga memicu kemarahan korban. Uang hasil investasi digunakan para tersangka untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil, perhiasan, dan elektronik, yang kini menjadi barang bukti.

 

Kedua tersangka dijerat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *