GoldenNews.co.id, MANADO — BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kantor Pertanahan,Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara dinilai sudah melampaui kekuasaan Pengadilan/Mahkamah Agung. Upaya pembatalan sertifikat yang telah diajukan pihak pemohon keluarga Amu Sabaja dkk, atas harta waris tidak dapat ditindak lanjuti atau sertifikat yang dimaksud tidak dapat dibatalkan.
Kuasa Hukum, Keluarga Amu Sabaja, dkk , Tuty Karnain, SH dan Abdulrahim Padli, SH.,MH mengatakan BPN dengan bertindak sendiri menggelar perkara yang telah putus dan Inkrach di Mahkamah Agung, sudah melampaui kekuasaan Pengadilan/Mahkamah Agung.
“Jadi BPN Bolmut ini seolah-olah ingin menunjukkan kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Pengadilan dan MAHKAMAH AGUNG RI,” ungkap Advokat Tuty Karnain, SH dan Abdulrahim Padli, SH.,MH.
Sebagaimana diketahui bahwa sebagian dari tanah tersebut hendak dibangun pasar oleh pemerintah Kabupaten Bolmut, namun ternyata tanah tersebut adalah tanah warisan Almarhum suami Amu Sabaja yang menjadi sengketa dengan Sie Moi Kantohe, dkk beserta Pemkab Bolmut dan dimenangkan oleh keluarga Amu Sabaja, dkk berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Agama Nomor 128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor: 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo;
3. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 525 K/AG/2016;
4. Peninjauan Kembali I/ PK I Nomor: 7 PK/Ag/2018
5. Putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020;
6. Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021;
“Makanya kami simpulkan bahwa BPN Bolmut tidak tunduk pada putusan Mahkamah Agung,” padahal putusan-putusan dimuka serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021 sudah cukup untuk menjadi dasar BPN Bolmut membatalkan sertifikat-sertifikat atas tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kotamobagu tersebut. Ditambahkan-Nya dalam perkara ini sudah ada dua putusan PK (Peninjauan Kembali). Upaya-upaya pihak lawan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, no. 25 /Pdt.G/2019/PN.Ktg pun sudah terpatahkan.
Dalam Putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020 juga telah termuat putusan bahwa perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kotamobagu, No.25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tidak dapat diterima, tambah Advokat Abdulrahim Padli, SH.,MH. Masih menurut Kuasa Hukum Keluarga Amu Sabaja dkk, bahwa ada dugaan permainan oknum pegawai BPN yang mempersulit untuk penerbitan sertifikat, yaitu dengan sengaja tidak memasukkan data putusan PK (Peninjauan Kembali) yang kedua.
“Ini sangat jelas ada andil dari oknum pegawai BPN yang dengan sengaja mempersulit proses penerbitan sertipikat dengan tidak menyertai data putusan PK yang kedua tersebut diatas, ” sesal Kuasa Hukum Keluarga Amu Sabaja dkk.
Saat di konfirmasi tim media ini di Kediamannya (Amu Sabaja), Sabtu (10/6/2023). Terinformasi Yang terbaru diketahui bahwa tanah tersebut akan dibangun pasar oleh pemerintah Kabupaten Bolmut akan tetapi, permasalahan pembayaran lahan dan adanya gugatan dari pihak Amu Sabaja dkk membuat pembangunan pasar tersebut tak kunjung selesai karena sudah salah
bayar. Selain itu, pembayaran tanah sebagai lokasi pasar juga sedang diselidiki oleh Kejari Bolmut. Tanah milik keluarga Amu Sabaja, dkk ini memang awalnya sempat berpolemik.
Namun, polemik tersebut sudah dimenangkan oleh pihak keluarga Amu Sabaja, dkk. Berdasarkan informasi yang dirangkum, awalnya gugatan tanah tersebut dilayangkan oleh Amu Sabaja dkk (selaku Penggugat) melawan Sie Moi Kantohe dkk, dan Pemkab Bolmut (selaku Tergugat). Tanah tersebut merupakan warisan dari suami Penggugat (Amu Sabaja).
Berdasarkan Gugatan di Pengadilan Agama Kotamobagu, Amu Sabaja dkk dinyatakan sebagai pemenang. Lalu pihak Sie Moi Kantohe selaku Tergugat melayangkan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Manado. Akan tetapi, Amu Sabaja dkk masih dinyatakan sebagai pemenang dalam Tingkat Banding tersebut.
Pihak Tergugat yakni Sie Moi Kantohe kembali melakukan upaya kasasi. Akan tetapi, Amu Sabaja, dkk masih dinyatakan sebagai pemenang dalam Tingkat Kasasi tersebut. Kemudian dalam dua kali peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Tergugat Sie Moi Kantohe dinyatakan tidak bisa diterima oleh Mahkamah Agung RI.
Selain itu, Tuty Karnain SH dan Abdulrahim Padli, SH.,MH selaku kuasa hukum Amu Sabaja, dkk mengatakan bahwa sudah ada Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021. Tapi entah kenapa sampai sekarang upaya penertiban sertifikat tak kunjung dilakukan oleh BPN Bolmut,” ujar kuasa hukum Amu Sabaja dkk.
“Bahkan BPN sama sekali telah mengabaikan Putusan MAHKAMAH AGUNG RI terkait penerbitan Sertifikat, padahal Pihak BPN dilibatkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu dalam proses eksekusi,” ujar kuasa hukum Amu Sabaja dkk.
Yang lebih anehnya lagi adalah meskipun sudah ada Putusan MAHKAMAH AGUNG RI dan telah di Eksekusi oleh Pengadilan Agama terkait status tanah tersebut, namun BPN Bolmut malah melakukan gelar perkara lagi terhadap perkara dimaksud, padahal pihak BPN Bolmut dilibatkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu dalam proses Eksekusi tanah dimaksud.
Yang paling mengherankan lagi adalah Surat dari BPN Bolmut tentang hasil gelar menyatakan bahwa dari hasil gelar kasus Pembatalan Sertipikat yang dimohon oleh Amu Sabaja dkk tidak dapat ditindak lanjuti. “Jadi BPN Bolmut ini seolah-olah ingin menunjukkan kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Pengadilan dan MAHKAMAH AGUNG RI,” ungkapnya.
“Makanya dapat kami simpulkan bahwa BPN Bolmut telah mengabaikan putusan MAHKAMAH AGUNG RI,” ucap kuasa hukum Amu Sabaja, dkk.
Kuasa hukum Amu Sabaja dkk juga menduga jika ada permainan dari oknum BPN Bolmut yang dengan sengaja mempersulit pihak Amu Sabaja, dkk dalam menerbitkan sertifikat tanah, tanah yang menjadi masalah tersebut sebenarnya sudah dibagi oleh Pengadilan Agama Kotamobagu dan di perkuat oleh Putusan MAHKAMAH AGUNG RI,”ujar kuasa hukum Amu Sabaja, Dkk.
“Tanah ini sudah dibagi-bagi, mereka juga ada bagiannya, tapi mereka tidak mau tunduk terhadap Putusan MAHKAMAH AGUNG RI seperti halnya Pihak BPN Bolmut yang telah mengabaikan dan mengesampingkan Putusan MAHKAMAH AGUNG RI,” ujar kuasa hukum Amu Sabaja dkk
Sementara itu, Kepala BPN Bolmut Jamaludin ketika dikonfirmasi sampai hari ini masih enggan memberikan statement.
(Fds)